Training Ahli K3 Listrik sertifikasi kemnaker tgl. 27 Mei s/d 15 Juni 2021

Ahli K3 Listrik

Training Full Tatap Muka
Sertifikasi Kemnaker

Tanggal 27 Mei s/d 15 Juni 2021

Earlybird : Rp.13.950.000,-
(Batas akhir : 17 Mei 2021)

Sertifikasi-Ahli-K3-Listrik-tgl-27-Mei-sampai-15-Juni-2021






A. Latar Belakang Ahli K3 Listrik


Seiring dengan diterapkannya kebijakan pemerintah Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, oleh karena itu diperlukann Ahli K3 Listrik untuk pelaksanaannya.

Tersedianya Ahli K3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di tempat kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.



B. Tujuan Sertifikasi Ahli K3 Listrik

Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik:
  • Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  • Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.




    C. Kompetensi Sertifikasi Ahli K3 Listrik



    1. Umum

    Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.


    2. Akademik Pelatihan Ahli K3 Listrik

    Peserta dapat memahami secara baik tentang :
    1. Potensi Bahaya Listrik
    2. Cara Pencegahan Bahaya Listrik
    3. Prosedur Kerja Selamat
    4. Pembacaan Gambar
    5. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
    6. Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
    7. Peraturan dan Standar Kelistrikan.


    3. Ketrampilan Teknik Pelatihan Ahli K3 Listrik

    Peserta dapat melakukan pekerjaan listrik dengan benar, antara lain :
    1. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
    2. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
    3. Mempergunakan Alat Ukur Listrik
    4. Mengoperasikan Instalasi Listrik
    5. engidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
    6. Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik.



    D. Materi


    Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
    • Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
    • Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
    • Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
    • Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
    • Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
    • Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
    • Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
    • Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
    • Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
    • Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
    • Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
    • Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
    • Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
    • Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
    • Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
    • Praktek kerja Lapangan (PKL)
    • Seminar.



    E. Persyaratan Peserta


    Bagi peserta yang akan mengikuti Training Ahli K3 Listrik ini, diharapkan membawapersyaratan administrasi sebagai berikut :

    1. Pendidikan minimal D3/S1 (listrik/teknik)
    2. Menyerahkan fotokopi ijazah terakhir
    3. Fotokopi KTP
    4. Pasfoto berwarna (latar merah) ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar.
    5. Mengisi biodata
    6. Menyerahkan surat tugas dari perusahaan untuk mengikuti Pelatihan Ahli K3 Listrik
    7. Surat keterangan Sehat dari Dokter
    8. Membawa Alat Pelindung Diri saat Praktek Lapangan (safety shoes, helm).



      F. Instruktur


      Intruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur tenaga ahli dari kemnaker RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.



      G. Investasi & Lokasi


      1. Earlybird: Rp.13.950.000,- / orang
      2. Promo : Rp.17.950.000,- / orang



      Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan).
      Lokasi pelatihan di Jakarta.



      H. Fasilitas

      • Sertifikat Ahli K3 Listrik Kemnaker RI
      • Kartu Lisensi & SKP Ahli K3 Listrik
      • Sertifikat Sementara dari PJK3
      • Modul Hardcopy
      • Buku Himpunan Peraturan Perundangan K3 Terbaru
      • Softcopy Modul & Peraturan Perundangan K3
      • Lunch 1x & coffee break 2x
      • Training kit
      • Observasi Lapangan ke Proyek Konstruksi
      • Lokasi Strategis dan nyaman.



      I. Informasi & Registrasi


      Untuk informasi lebih detail dan registrasi, dapat menghubungi :

      Contact Person  :  0817-7643-9005





      Subscribe to receive free email updates: