Ahli Muda K3 Konstruksi murah tgl. 22-26 April 2019 di Jakarta

Training Ahli Muda K3 Konstruksi


Sertifikasi Kemnaker tgl. 22 – 26 April 2019 di Jakarta
Harga Earlybird Rp.4,75 juta >>> Kuota Terbatas…!!!


Ahli Muda K3 Konstruksi murah tgl. 22-26 April 2019 di Jakarta












Latar Belakang Ahli Muda K3 Konstruksi

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.

Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05 /PRT/M/2014).

Jika Pekerjaan Konstruksi mengandung Potensi bahaya tinggi yaitu Pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) WAJIB melibatkan Ahli K3 Konstruksi.



Selain itu, terdapat hal mendasar dalam Penentuan Kebutuhan Ahli Muda K3 Konstruksi di sebuah perusahaan Kontraktor Konstruksi berdasarkan Kepdirjend No.20/DJPPK/2004 yaitu :
  1. Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja lebih 100 orang atau penyelenggaraan proyek diatas 6 (enam) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  2. Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah 6 (enam) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  3. Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah 3 (tiga) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.


Dari Paparan di atas Ahli K3 konstruksi yang dimaksud adalah seseorang yang mempunyai kompetensi di bidang K3 Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat yang dapat dikeluarkan dari Kemnaker RI ataupun BNSP. Hal inilah salahsatu yang melatarbelakangi akan kebutuhan Pembinaan & Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi.

Untuk dapat menjadi Seorang Ahli Muda K3 Konstruksi, membutuhkan Pembinaan dan Sertifikasi Teknis. Berdasarkan Kepdirjend No.20/DJPPK/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunandapat ditempuh dengan mengikuti Pembinaan (Pelatihan) selama 5 hari (50 JP).





A. Kompetensi Ahli Muda K3 Konstruksi


(1) Umum
Dapat melaksanakan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pencegahan kecelakaan kerja, Usaha-usaha Keselamatan dan Kesehatan kerja dan Penyelamatan kerja.



(2) Akademik
  1. Memahami secara baik tentang :
  2. Potensi bahaya konstruksi bangunan
  3. Cara pencegahan kecelakaan kerja konstruksi bangunan
  4. Peraturan perundangan keselamatan kerja
  5. K3 Pekerjaan penggalian
  6. K3 Pekerjaan pondasi
  7. K3 Pekerjaan konstruksi beton
  8. K3 Pekerjaan konstruksi baja
  9. K3 Pekerjaan mekanikal dan elektrikal
  10. K3 Kesehatan dan lingkungan kerja.



(3) Keterampilan Teknik
  1. Mempunyai dasar pengetahuan K3 dan kemampuan untuk :
  2. Mengidentifikasi kecelakaan kerja
  3. Melaksanakan pekerjaan K3 ditempat kegiatan kerjanya
  4. Mengontrol, mengetahui tindakan dan kondisi berbahaya
  5. Melaksanakan penyuluhan / pelatihan dilingkungan yang menjadi tanggungjawabnya
  6. Melaksanakan konsultasi dan komunikasi K3 ditempat kegiatan kerjanya
  7. Melaksanakan dasar-dasar prosedur inspeksi K3
  8. Melaporkan setiap kecelakaan kerja.



B. Persyaratan Peserta

  1. Sehat Jasmani dan Rohani
  2. Pendidikan Min. SLTA/SMK atau yg sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai petugas K3 Konstruksi
  3. Pendididikan Min. D3 Teknik dengan pengalaman minimal 4 tahun di pekerjaan konstruksi atau 2 tahun sebagai petugas K3 di pekerjaan konstruksi
  4. Pendididikan Min. S1 Teknik atau S1 SKM dengan pengalaman minimal 2 tahun di pekerjaan konstruksi atau 2 tahun sebagai petugas K3 di pekerjaan konstruksi.


C. Persyaratan Administrasi

Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan membawa sebagai berikut :
  1. Copy Ijazah terkakhir SLTA/SMK/D3/S1
  2. Copy Identitas KTP/SIM
  3. Pas photo 2 x 3 background warna merah 3 lembar
  4. Pas photo 3 x 4 background warna merah 3 lembar
  5. Pas photo 4 x 6 background warna merah 3 lembar
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Surat Keterangan Penugasan dari Perusahaan
  8. Surat Keterangan Sehat.



Untuk Keperluan Observasi Lapangan Hari ke –4, Peserta diharapkan mempersiapkan :
  1. Safety Shoes
  2. Kemeja Putih Lengan Panjang.




D. Materi Training Ahli Muda K3 Konstruksi

  1. Undang-Undang, Standar dan Peraturan K3
  2. UUJK dan Kaitannya dengan K3 Konstruksi
  3. Pengetahuan Dasar K3
  4. Manajemen dan Administrasi K3
  5. Manajemen Pelatihan
  6. Higiene Perusahaan & Proyek
  7. Manajemen Lingkungan
  8. K3 Pekerjaan Konstruksi
  9. K3 pada pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
  10. K3 pada pemakaian tangga dan perancah
  11. K3 pada alat angkat dan alat angkut
  12. K3 pada Peralatan Konstruksi
  13. Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
  14. Sistim Pemadam Kebakaran
  15. Pengetahuan Inspeksi K3
  16. Pengenalan Jasa Konstruksi
  17. Observasi Lapangan & Penyusunan Makalah
  18. Seminar
  19. Evaluasi Akhir.




E. Metode Training Ahli Muda K3 Konstruksi

  1. Penyampaian materi Tatap Muka
  2. Observasi ke Proyek Konstruksi
  3. Penyusunan Makalah
  4. Seminar kelompok
  5. Pembahasan studi kasus hasil observasi.




F. Instruktur

Tenaga-tenaga Praktisi K3 di pekerjaan jasa konstruksi yang telah berpengalaman dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi lebih dari 10 tahun dan merupakan anggota A2K4-Indonesia (Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia.




G. Investasi & Lokasi

  1. Earlybird Rp.4.750.000,- per peserta. (WAJIB LUNAS H-10).
  2. Promo Rp.6.500.000,- per peserta.

Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan)

Lokasi di Jakarta.





H. Fasilitas

  1. Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi Kemnaker RI
  2. Kartu Lisensi Ahli Muda K3 Konstruksi
  3. Sertifikat Sementara dari PJK3
  4. Modul Hardcopy
  5. Buku Himpunan Peraturan Perundangan K3 Terbaru
  6. Softcopy Modul & Peraturan Perundangan K3
  7. Lunch 1x & Coffee Break 2x
  8. Training kit
  9. Observasi Lapangan ke Proyek Konstruksi
  10. Lokasi Strategis dan nyaman.




I. Jadwal Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi

Tanggal 22 – 26 April 2019

Durasi 5 Hari (50 JP).





H. Informasi & Registrasi

Untuk informasi lebih detail dan registrasi, dapat menghubungi :

Eva : 0821-2569-3020
















Training Auditor SMK3 murah tgl. 9-12 April 2019 di Jakarta

Training Auditor SMK3

  Sertifikasi Kemnaker tgl. 9-12 April 2019 di Jakarta   

Investasi Rp.3,65 juta  >>> Kuota Terbatas….!!!




Training Auditor SMK3 murah tgl. 9-12 April 2019 di Jakarta














A. Latar Belakang Auditor SMK3

Untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 dan untuk memperoleh gambaran yang jelas & lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 dibutuhkan sebuah alat ukur berupa Audit SMK3.
Yang dimaksud Audit SMK3 pada PP 50 Tahun 2012 Bab I Pasal 1 No.7 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.


B. Regulasi yang Berlaku

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • PP No.50 Tahun 2012 tentang SMK3.
  • Permenaker No.26 Tahun 2014 tentang Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja PP No.50 Tahun 2012.


C. Sasaran Program Training Auditor SMK3
Setelah mengikuti Pembinaan & Sertifikasi Auditor SMK3 peserta mampu :
  1. Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3.
  2. Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan.
  3. Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3.
  4. Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3.
  5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3.
  6. Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3.
  8. Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3.


D. Materi Training Auditor SMK3

(Permenaker No.26 Tahun 2014 tentang Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja PP No.50 Tahun 2012).
  1. Kebijakan SMK3 PP No.50 Tahun 2012.
  2. Prinsip Dasar dan Penerapan SMK3.
  3. Review Norma K3.
  4. Mekanisme dan Teknik Audit SMK3.
  5. Interpretasi SMK3 PP 50 2012.
  6. Pelaksana Audit SMK3 Auditor & Badan Auditor.
  7. Audit Interpretasi.
  8. Simulasi dan Laporan Audit SMK3.


E. Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan Minimal D3.
  2. Peserta harus sudah memilik Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI.
  3. Peserta harus berbadan sehat.


F. Persyaratan Administrasi

  1. Pendidikan Minimal D3.
  2. Peserta harus sudah pernah mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI (Copy Sertifikat).
  3. Pas photo 4 x 6 background warna merah 4 lembar.
  4. Pas photo 3 x 4 background warna merah 4 lembar.
  5. Pas photo 2 x 3 background warna merah 4 lembar.
  6. Daftar riwayat hidup.
  7. Fotokopi Ijazah terakhir & Identitas.
  8. Surat Keterangan Sehat.
  9. Surat Penugasan dari Perusahaan.

Note:
Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMNAKER dan tidak termasuk SKP. Jika peserta/perusahaan tersebut membutuhkan SKP Auditor SMK3 perusahaan maka harus melampirkan surat pernyataan dari Perusahaan bahwa peserta tersebut sudah pernah melakukan audit K3 di Perusahaannya dan kemudian SKP bisa langsung diurus sendiri oleh peserta ke KEMNAKER RI.


G. Metode Sertifikasi Auditor SMK3

  • Penyampaian materi.
  • Lokakarya.
  • Pembahasan studi kasus, dimana objek studi kasus berasal dari organisasi peserta Training dan setiap kasus diselesaikan secara kelompok.
  • Presentasi kelompok.


H. Instruktur

Instruktur yang akan memberikan Pelatihan Auditor SMK3 ini adalah instruktur Senior dari Kemenaker RI, Akademisi dan Praktisi dari Senior Auditor Lembaga Audit SMK3 yang telah berpengalaman dan ditunjuk oleh Kemnaker RI sesuai dengan bidang SMK3.


I. Investasi & Jadwal Training Auditor SMK3

Jadwal di Jakarta : 9-12 April 2019

  • Harga Earlybird : Rp.3.650.000,- (H-10 Wajib Lunas).
  • Harga Promo : Rp.5.150.000,- per peserta.

Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan).


J. Fasilitas

  • Sertifikat Auditor SMK3 Kemnaker RI
  • Sertifikat sementara dari Provider PJK3
  • Surat Keterangan (SK) Lulus dari Provider PJK3
  • Modul Hardcopy
  • Buku Peraturan Pemerintah No.50 Th.2012
  • Flash Card Exclusive
  • Softcopy Modul & Peraturan Perundangan K3
  • Lunch Prasmanan & Coffee Break 2x
  • PIN Safety Is My Life
  • Training kit (Pulpen TouchScreen, Blocknote, Goodybag, Nametag, Tali ID Card)
  • Workshop & Games pelaksanaan Audit SMK3
  • Lokasi Strategis dan nyaman.


K. Informasi & Registrasi

Untuk informasi lebih lanjut dan registrasi, dapat menghubungi :
  •  Eva  :  0821 2569 3020



L. Konfirmasi Kepesertaan

Jika peserta sudah mengirimkan Formulir Registrasi kepada Tim Representative kami di atas, maka selanjutnya akan menerima 2 berkas di bawah ini oleh Tim Panitia Pelaksana Kegiatan :
  1. Surat Konfirmasi Kepesertaan.
  2. Formulir Biodata untuk Pembuatan Sertifikasi Kemnaker RI.













Ahli K3 Listrik tgl. 8-27 April 2019 di Jakarta

Training Ahli K3 Listrik


Sertifikasi Kemnaker tgl. 8-27 April 2019 di Jakarta

Investasi >>> Rp.15,5 juta

Lokasi Training di hotel bintang 3++/4 di Jakarta



Ahli K3 Listrik tgl. 8-27 April 2019 di Jakarta












A. Latar Belakang Ahli K3 Listrik


Seiring dengan diterapkannya kebijakan pemerintah Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, oleh karena itu diperlukann Ahli K3 Listrik untuk pelaksanaannya.


Tersedianya Ahli K3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di tempat kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.




B. Tujuan Sertifikasi Ahli K3 Listrik

Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik:


Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.





    C. Kompetensi Sertifikasi Ahli K3 Listrik


    1. Umum

    Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.


    2. Akademik Pelatihan Ahli K3 Listrik
    Peserta dapat memahami secara baik tentang :


    1. Potensi Bahaya Listrik
    2. Cara Pencegahan Bahaya Listrik
    3. Prosedur Kerja Selamat
    4. Pembacaan Gambar
    5. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
    6. Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
    7. Peraturan dan Standar Kelistrikan.





    3. Ketrampilan Teknik Pelatihan Ahli K3 Listrik
    Peserta dapat melakukan pekerjaan listrik dengan benar, antara lain :


    1. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
    2. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
    3. Mempergunakan Alat Ukur Listrik
    4. Mengoperasikan Instalasi Listrik
    5. engidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
    6. Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik.




    D. Materi


    Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
    1. Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
    2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
    3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
    4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
    5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
    6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
    7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
    8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
    9. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
    10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
    11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
    12. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
    13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
    14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
    15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
    16. Praktek kerja Lapangan (PKL)
    17. Seminar.




      E. Persyaratan Peserta

      Bagi peserta yang akan mengikuti Training Ahli K3 Listrik ini, diharapkan membawapersyaratan administrasi sebagai berikut :

      1. Pendidikan minimal D3/S1 (listrik/teknik)
      2. Menyerahkan fotokopi ijazah terakhir
      3. Fotokopi KTP
      4. Pasfoto berwarna (latar merah) ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar.
      5. Mengisi biodata
      6. Menyerahkan surat tugas dari perusahaan untuk mengikuti Pelatihan Ahli K3 Listrik
      7. Surat keterangan Sehat dari Dokter
      8. Membawa Alat Pelindung Diri saat Praktek Lapangan (safety shoes, helm).





        F. Instruktur


        Intruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur tenaga ahli dari kemnaker RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.




        G. Investasi & Lokasi


        Investasi Rp.15.500.000,- per peserta.


        Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan).
        Lokasi pelatihan di Jakarta.




        H. Fasilitas

        1. Sertifikat Ahli K3 Listrik Kemnaker RI
        2. Kartu Lisensi & SKP Ahli K3 Listrik
        3. Sertifikat Sementara dari PJK3
        4. Modul Hardcopy
        5. Buku Himpunan Peraturan Perundangan K3 Terbaru
        6. Softcopy Modul & Peraturan Perundangan K3
        7. Lunch 1x & coffee break 2x
        8. Training kit
        9. Observasi Lapangan ke Proyek Konstruksi
        10. Lokasi Strategis dan nyaman.





          I. Jadwal Training Ahli K3 Listrik


          Pelaksanaan selama 17 hari sesuai S & K berlaku.


          07-25 Januari 2019
          06-25 Februari 2019
          18 Maret-08 April 2019

          8-27 April 2019

          13 Mei – 03 Juni 2019
          11-29 Juni 2019







          H. Registrasi


          Untuk informasi lebih detail dan registrasi, dapat menghubungi :


          Eva  :  0821-2569-3020